| Tanggal | : | 27 Mar 2024 s/d 27 Mar 2024 |
| Tempat | : | Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang |
| Jam | : | 08.00 - Selesai |
Pokok-pokok bahasan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Tupoksi Dinas dalam proses penempatan dan Pelindungan PMI;
- Data penempatan dan permasalahan PMI di Kab. Karawang selama 3 tahun terakhir;
- Faktor Pendorong dan Penarik untuk bekerja ke LN;
- Perubahan fundamental tata kelola pelindungan PMI menurut UU 18/2017;
- Pembagian kewenangan pemerintah pusat, daerah, dan desa;
- Tugas Pemerintah Desa dalam UU 18/2017;
- Syarat dan dokumen Calon PMI;
- Alur proses pencari kerja LN menjadi CPMI;
- Skema Penempatan PMI;
- Peluang Kerja ke Korea Selatan, Jepang dan Jerman melalui skema G to G;
- Profil BP3MI Jawa Barat;
- Data Penempatan PMI Jawa Barat;
- Migrasi Aman bagi PMI;
- Pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja bagi PMI;
- Skema Pembiayaan PMI
Seluruh rangkaian kegiatan di atas berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, antusisme peserta sosialisasi juga cukup baik.