| Tanggal | : | 05 Sep 2024 s/d 05 Sep 2024 |
| Tempat | : | Kecamatan Juntinyuat Kab. Indramayu |
| Jam | : | 08.00 - Selesai |
a. Peserta yang hadir sebanyak 25 orang, terdiri dari perwakilan masing-masing Perangkat Desa di Kecamatan Juntinyuat Kab. Indramayu.
b. Sambutan pertama disampaikan oleh Camat Kec. Juntinyuat, Rusyad Nurdin, S.T., M.Si. Rusyad mengucapkan selamat datang di Bumi Wiralodra Kecamatan Juntinyuat Indramayu, atas nama kecamatan Juntinyuat memberikan apresiasi terhadap kegiatan perdana penyuluhan substansi peraturan hukum BP2MI yang diselenggarakan oleh BP3MI Jawa Barat yang telah memilih kecamatan Juntinyuat dari 31 Kecamatan lainnya di Kab. Indramayu.
c. Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala BP3MI Jawa Barat KBP. Mulia Nugraha, S.I.K., M.H. sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum BP2MI. Kepala BP3MI Jawa Barat menegaskan tentang peran pemerintah Daerah yang tertuang pada Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2017 sampai dengan Peran Pemerintah Desa sebagai Ujung tombak deteksi dini proses penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia yang tertuang pada Pasal 41-42 UU No. 18 Tahun 2017.
d. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum, S.H., M.M. yang memaparkan materi tentang Peran Pemerintah Desa dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pelaksanaannya dengan kesimpulan sebagai berikut :
?Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa dan Aparat Perangkat Desa merupakan lini pertama dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia;
?Pemerintah Desa secara aktif memantau kondisi warganya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama, dan setelah bekerja;
?Pemerintah Desa secara aktif berkoordinasi dengan Dinas Daerah Kabupaten/Kota, BP2MI/BP3MI, dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya;
?Pemerintah Desa menganggarkan penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
e. Selanjutnya pemberian materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkumham RI Jawa Barat, Budiman Muhammad, S.H., M.Si. yang menjelaskan tentang Undang - undang Kewarganegaraan dan Peranan Imigrasi dalam Pengawasan Pekerja Migran Indonesia.
f. Setelahnya pemberian materi yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Atep Suryadi Hidayat, S.E. yang menjelaskan tentang inti dari Substansi Peraturan Hukum BP2MI, Bekerja Ke Luar Negeri dengan Aman dan Secara Prosedural.
g. Materi terakhir oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kab. Indramayu, Asep Kurniawan, M.Pd. yang memaparkan materi tentang Informasi Migrasi Aman dengan 5 Siap (Siap Dokumen, Siap Keterampilan, Siap Fisik & Mental, Siap Bahasa, Siap Pengetahuan Negara Tujuan).
h. Berikutnya dibuka sesi diskusi / tanya jawab, yang kemudian dilanjutkan semua peserta untuk mengisi Post Test yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.
i. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, kegiatan ditutup oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi Hidayat, S.H.