| Tanggal | : | 22 Jun 2024 s/d 22 Jun 2024 |
| Tempat | : | Futsal Cikoneng, Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat |
| Jam | : | 08.00 - Selesai |
1. Peserta yang hadir berjumlah 150 orang terdiri dari purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat desa, masyarakat umum setempat.
2. Paparan pertama disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Ibu Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si., yang memaparkan materi tentang dasar hukum penempatan Pekerja Migran Indonesia, proses migrasi kerja yang aman dan prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sert upaya pemerintah dalam mencegah dan menangangi kasus TPPO.
3. Selanjutnya, paparan kedua disampaikan oleh Analis Tenaga Kerja BP3MI Jawa Barat, Annida Mardhotillah, S.A.P., M.S.P., mengenai peran BP2MI dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, alur, proses dan skema penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk dasar hukum dan peraturan yang mendasarinya, serta upaya-upaya yang telah dilakukan BP3MI Jawa Barat dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO.
4. Paparan terkahir disampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Ibu Hj. Hanni Hanuraini, SH., MH yang menjelaskan tentang pelayanan LTSA Pekerja Migran Indonesia di MPP Kabupaten Bandung, permasalahan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Bandung serta upaya yang telah dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dalam penanganan kasus TPPO.
6. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala dan peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.