SOSIALISASI PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PMI OLEH DISNAKERTRANS KAB. CIANJUR

WhatsApp_Image_2024-05-30_at_16_23_29.jpg
Tanggal : 28 Mei 2024 s/d 28 Mei 2024
Tempat : Aula Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur
Jam : 08.00 - Selesai

a. Sambutan pertama disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Sukamanah. Beliau menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena bertepatan dengan berita yang saat ini sedang viral di wilayah Desa Sukamanah dimana terdapat warga desanya yang diberangkatkan secara unprosedural melalui sponsor ke negara Irak. Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Bapak Camat Kecamatan Cibeber. Beliau berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini warga Desa Sukamanah dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme pemberangkatan ke luar negeri secara aman, sesuai prosedur, dan sukses serta berharap tidak ada lagi warga Desa Sukamanah yang berangkat secara unprosedural. Sambutan terakhir sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur Bapak Tohari Sastra. Beliau menyampaikan angka pengangguran terbuka Kab. Cianjur yang mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Beliau juga menjelaskan adanya moratorium untuk pemberangkatan ke negara-negara Timur Tengah yang masih berlaku dan agar warga Desa Sukamanah lebih berhati-hati terhadap modus sponsor/calo yang sering kali memberikan iming-imingi berupa uang fee.

b. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Rizkie Amrullah dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Cianjur. Bapak Rizkie menjelaskan mengenai klasifikasi tindak kekerasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kelompok yang rentan menjadi sasaran dari TPPO. Beliau juga menyampaikan upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh warga Desa Sukamanah apabila menemukan indikasi terjadinya kekerasan atau TPPO di sekitar wilayah desanya. Paparan terakhir disampaikan oleh Ibu Annisa dari BP3MI Jawa Barat yang menjelaskan mengenai peran BP2MI dan BP3MI Jawa Barat dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan pada Pekerja Migran Indonesia pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, serta setelah bekerja hingga akhirnya kembali ke alamat domisili dan dibentuknya fasilitas lounge helpdesk di Bandara Kertajati. Disampaikan pula skema dan alur proses penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta risiko penempatan unprosedural beserta modusnya dan langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang sering ditemui para Pekerja Migran Indonesia.

c. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar tanpa kendala yang mana peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi.