BP3MI Jawa Barat Tingkatkan Kapasitas Petugas melalui Training of Trainer Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Bandung, KP2MI (29/09) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Permen P2MI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Kota Bandung, Senin (28/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat tersebut diikuti oleh petugas BP3MI Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 21 pegawai BP3MI Jawa Barat yang terdiri atas Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan petugas layanan pelindungan mengikuti kegiatan sebagai peserta.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas petugas dalam memahami serta mengimplementasikan Permen P2MI Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia serta meningkatkan kualitas informasi dan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia.
Wakil Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Fitriana Sri Puji Rahayu, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman dalam memahami regulasi jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan untuk mencegah perbedaan informasi maupun pemahaman kebijakan di tingkat petugas.
“Seluruh petugas diharapkan memiliki pemahaman yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan informasi maupun pelayanan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia,” ujar Fitriana.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI, Suliyem, yang sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan bahwa Permen P2MI Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya perlu dipahami sebagai regulasi, tetapi juga harus diterjemahkan ke dalam pelayanan yang mudah dipahami dan diakses oleh Pekerja Migran Indonesia.
“Petugas memiliki peran strategis karena pemahaman petugas sangat menentukan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini harus dapat diterjemahkan dan diimplementasikan dalam pelayanan yang mudah dipahami dan diakses oleh Pekerja Migran Indonesia,” kata Suliyem.
Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Shinta Listyowati, turut menyampaikan pentingnya mengoptimalkan sinergi antara Atase Ketenagakerjaan KP2MI, BP3MI, BPJS Ketenagakerjaan, P4MI, serta Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam pemaparan materi, Kepala BP3MI Jawa Barat, Singgih Hermawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Training of Trainer (ToT) menjadi momentum untuk menyatukan pemahaman antara petugas BP3MI, P4MI, LTSA, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak terkait dalam menangani berbagai permasalahan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Masih terdapat Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat yang berangkat secara nonprosedural, termasuk ke wilayah Timur Tengah. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam memberikan pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Singgih.
Ia juga menekankan perlunya kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia. Kemudahan tersebut diperlukan agar dokumen dapat diakses ketika Pekerja Migran Indonesia membutuhkan layanan, termasuk dalam proses pengajuan klaim.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan KP2MI, Firman Yulianto. Ia menjelaskan sejumlah perubahan dalam Permen P2MI Nomor 9 Tahun 2026 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, antara lain terkait ketentuan kepesertaan, penerima manfaat, mekanisme klaim, penambahan manfaat, serta cakupan risiko yang diatur secara lebih eksplisit.
Pemaparan juga dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi analisis berbagai risiko yang dapat dialami Pekerja Migran Indonesia serta manfaat jaminan sosial yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi antara narasumber dan peserta yang terdiri atas Instruktur OPP dan Petugas Pelayanan BP3MI Jawa Barat, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Manager BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.**(Humas/BP3MI Jawa Barat)