BP3MI Jawa Barat Gelar Penyuluhan Peraturan Hukum KP2MI bagi Aparatur Desa di Kabupaten Majalengka

Majalengka, KemenP2MI (20/5) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bagi Aparatur Desa di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (19/05/2026).

Bertempat di Aula Kecamatan Jatitujuh, kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, perangkat desa serta tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Selain itu, kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka serta Camat Jatitujuh beserta jajaran.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait substansi peraturan hukum di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk prosedur penempatan yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta upaya pencegahan penempatan nonprosedural.

Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi Hidayat, menyampaikan materi terkait peraturan hukum dalam program pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dalam paparannya, Atep menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada tahap pencegahan penempatan nonprosedural.

“Pemerintah desa diharapkan aktif melakukan pendataan masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, memberikan edukasi terkait prosedur penempatan pekerja migran yang benar, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai lowongan kerja dan perusahaan penempatan yang legal,” ujar Atep.

Narasumber kegiatan lainnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Budiman, dalam paparannya juga menekankan pentingnya peran aparatur desa pada tahap verifikasi dokumen kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia.

“Guna mencegah pemalsuan data dan dokumen, aparatur desa dapat berkoordinasi dengan Dinas terkait. Jika ditemukan indikasi keberangkatan nonprosedural maupun dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah Desa harus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, BP3MI Jawa Barat serta instansi terkait,” kata Budiman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Adhi Setya Putra, dalam menyampaikan bahwa pemerintah desa dapat berperan dalam penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui pemanfaatan program desa, termasuk kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan keluarga Pekerja Migran Indonesia, serta pembentukan jejaring pelindungan berbasis masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi maupun perdagangan orang.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta kegiatan.

Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, BP3MI Jawa Barat mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta peningkatan kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum secara berkelanjutan guna menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Migrasi Aman.** (Humas/BP3MI Jawa Barat).