Tingkatkan Edukasi Migrasi Aman, BP3MI Jawa Barat Sosialisasikan Pencegahan TPPO bagi Masyarakat Desa di Kabupaten Subang
Subang, KP2MI (19/06) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat hadir sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang, pada Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat dan masyarakat Desa Cicadas, Camat Binong, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang serta BP3MI Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menyampaikan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang aman.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Desa Binaan Imigrasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang aman, legal, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Novyandri.
Selanjutnya, Perwakilan BP3MI Jawa Barat, Mulyo Basuki, menyampaikan paparan mengenai persyaratan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.
“Bekerja ke luar negeri harus memenuhi beberapa syarat yaitu minimal berusia 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, memilki kompetensi, terdaftar dalam jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan,” kata Basuki.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya bekerja melalui prosedur resmi agar terhindar dari modus TPPO.
"Hati-hati terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan pemberi kerja, tidak dilengkapi kontrak kerja, serta menawarkan janji-janji manis dari para calo. Jangan sampai menjadi korban TPPO. Menjadi migran yang aman dapat diawali dengan mencari dan memilih pekerjaan melalui kanal resmi pemerintah, salah satunya melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) yang dapat diakses di siskop2mi.bp2mi.go.id," kata Basuki.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait prosedur bekerja ke luar negeri, pencegahan TPPO, peran pemerintah desa dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta mekanisme pengaduan apabila ditemukan indikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural.
Hasil diskusi menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, BP3MI Jawa Barat, dan masyarakat dalam upaya edukasi, pendataan, pengawasan, serta pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang sering kali dilakukan dengan modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri. **(Humas/BP3MI Jawa Barat).